Akikah Dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat Islam

Akikah Dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat Islam

 

1. Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan sekedar mematikan. Kalau mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Akikah Dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat Islam Sebagai orang beriman kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.

 

A. Ketentuan Penyembelihan 

Penyembelihan hewan akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyembelih, binatang yang akan disembelih, alat penyembelihan, dan prosesnya.

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.

1) Ketentuan orang yang menyembelih 

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah: 

a) Penyembelih beragama Islam 

Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang ka!r (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam). 

b) Menyembelih dengan sengaja. 

Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih. 

c) Penyembelih baligh dan berakal. 

Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila. 

d) Penyembelih membaca basmalah. 

Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. 

 

2) Ketentuan hewan yang akan disembelih 

Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut. 

a) Hewan dalam keadaan masih hidup. 

Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. 

b ) Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal. 

Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.

 

3) Ketentuan alat penyembelih 

Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut. 

a) Tajam dan dapat melukai. Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam. 

b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. 

 

4) Ketentuan proses menyembelih 

Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. 

a) Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya. 

b ) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut. 

i) tenggorokan (saluran pernafasan); 

ii) saluran makanan; 

iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan. Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

 

B . Tata Cara Penyembelihan Hewan 

Cara penyembeihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, bacalah dengan cermat uraian berikut ini. 

1) Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional 

Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut. 

a) Menyiapkan lubang penampung darah. 

b ) Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah. 

c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah. 

d) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan 

e) Berniat menyembelih.

f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu: 

i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin, 

ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan 

iii) menyembelih di pangkal leher. 

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu: 

i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam, 

ii) menyembelih dari arah belakang leher, 

iii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta 

iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati. 

 

2) Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik 

Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut. 

a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik. 

b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan. 

c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih. 

d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali. 

e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong. 

Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. 

 

2. Akikah

A. Hukum Akikah 

Hukum akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Sebaiknya pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Akikah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Bila penyembelihan biasa tujuannya utamanya sekedar untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan akikah mempunyai tujuan yang khusus, yaitu sebagai wujud syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran seorang anak dalam Akikah Dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat Islam. 

B . Ketentuan Hewan Akikah 

Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/ domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba. 

C. Pembagian Daging Akikah 

Ketentuan pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. 

Orangtua anak boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya. 

D. Hikmah Pelaksanaan Akikah Pelaksanakan akikah mengandung banyak hikmah, di antaranya adalah seperti berikut ini. 

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw. 

2. Membebaskan anak dari ketergadaian. 

3. Ibadah akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu. Dengan demikian anak yang telah ditunaikan akikahnya dengan rida dan pertolongan Allah Swt. akan lebih terlindungi dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak. 

4. Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., akikah dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan penderitaan. 

5. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak. 

6. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam. 

7. Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat.

 

3. Kurban

1). Hukum Kurban 

Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Akikah Dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat Islam Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya). 

2). Ketentuan Hewan 

Kurban Jenis binatang yang diperbo-lehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewanhewan tersebut adalah:

  •  unta yang sudah berumur 5 tahun, 
  •  sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun, 
  •  kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan 
  •  domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.

3). Waktu Penyembelihan Kurban 

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan ªul¥ijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan ªul¥ijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan ªul¥ijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan. 

4). Pembagian Daging Kurban 

Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban (sahibul Kurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya. 

5). Hikmah Pelaksanaan Kurban Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut. 

a) Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As. 

b ) Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt. 

c) Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 ªulhijjah. 

 

Baca Juga

 

Demikian Artikel Akikah Dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat Islam Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait