Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Pandangan Islam

Dengan berlangsungnya akad pernikahan, maka memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami istri, yang mencakup 3 hal, yaitu: kewajiban bersama timbal balik antara suami dan istri, kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami. 

1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yaitu sebagai berikut. 

  1. Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka. 
  2. Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami. 
  3. Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.
  4. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri). 
  5. Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis; 
  6. Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya. 

2. Kewajiban suami terhadap istri 

  1. Mahar. Memberikan mahar adalah wajib hukumnya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam  rukun nikah, sementara  para fuqaha lain  memasukkan mahar ke dalam syarat sahnya nikah, dengan alasan bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan. 
  2. Nafkah, yaitu  pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, perumahan (termasuk perabotnya), pembantu rumah tangga dan sebagainya, sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat sekitar pada umumnya. 
  3. Memimpin rumah tangga. 
  4. Membimbing dan mendidik. 

3. Kewajiban Istri terhadap Suami  

  1. Taat kepada suami. Istri yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah Swt., maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah Swt.. 
  2. Menjaga diri dan kehormatan keluarga. Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah mereka yang taat kepada Allah Swt. dan suami, dan memelihara kehormatan diri mereka  bilamana suami tidak ada di rumah. Istri wajib menjaga harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suami. 
  3. Merawat dan mendidik anak. Walaupun hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban suami, tetapi istripun mempunyai hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak secara bersama. Terlebih istri itu pada umumnya lebih dekat dengan anak, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anaknya. Maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak ditentukan oleh perhatian ibu

 

Baca Juga :

 

Hikmah Pernikahan Dalam Pandangan Islam

Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qur'an dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut. 

1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt. 

2. Mendapatkan  keturunan  yang sah dari hasil pernikahan. 

3. Terpeliharanya kehormatan  suami istri dari perbuatan zina. 

4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya. 

5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

 

Menerapkan Perilaku Mulia

Mewujudkan keluarga yang sejahtera, tentram, dan mendapat ridai Allah Swt. adalah dambaan dan cita-cita setiap pasangan suami istri. Melalui pernikahan berarti kita telah melakukan sesuatu yang utama dari agama, di antaranya: 

  1. Melaksanakan perintah Allah Swt.. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak nikah dari hambahamba sahayamu yang perempuan”. (Q.S. an-Nµr/24:32) 

  2. Melaksanakan perintah Rasulullah; “Barang siapa yang mampu menikah tetapi tidak menikah, maka dia bukanlah termasuk golonganku”. (HR. AL Tabrani dan AL-Baihaqi)

  3. Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. “Nikahilah wanita yang subur  dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat”. (HR. Abµ Daud)

  4. Mencegah masyarakat dari dekadensi moral. “Wahai para pemuda barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat memelihara pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

  5. Mencegah masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan

  6. Melahirkan ketenangan jiwa. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. ar-Rµm/30:21)
     
  7. Meniti jalan bertakwa. “Barangsiapa yang Allah anugerahkan kepadanya seorang wanita yang shalihah berarti Allah telah menolongnya menjalani separuh agamanya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah untuk memelihara separuh yang lainnya”. (HR. Tabrani)

  8. Memperkokoh dan memperluas persaudaraan; melalui pernikahan berarti telah menyatukan dua keluarga besar dalam memperkokoh tali persaudaraan.

 

Baca Juga Yuk :



Artikel Terkait