Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Haji

Umat Muslim di dunia pasti menginginkan ibadah Haji ini. Namun dalam melaksanakan ibadah haji perlu kesiapan yang banyak dari segi Finansial ataupun lainnya. Ibadah haji adalah Ibadah yang wajib dilakukan umat islam yang mampu. Baik mari kita pelajari Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Haji sebagai berikut :

Pengertian Haji dalam Islam

Dalam Bahasa arab Haji adalah berarti menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjung Baitullah (Ka’bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Ada juga yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan – bulan haji yang dimulai dari bulan syawal sampai sepuluh hari pertama di bulan zulhijah.

Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Menurut  istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah  dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

 

Baca Juga :

 

Hukum Haji dalam Islam

Haji adalah rukun Islam yang kelima. Hukum melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

 

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

 

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut.

“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”

 

Syarat dan Rukun Haji Dalam Islam

Syarat haji ada 2 bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa :

Syarat Wajib Haji adalah sebagai berikut :

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Ada Muhrimnya
  5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga

 

Syarat Sah Haji adalah sebagai berikut :

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka

 

Pada intinya Haji merupakan Rukun Islam yang harus dilaksanakan untuk Orang yang Mampu dalam segala hal. Sebagai umat islam harus terus berusaha dalam melaksanakan ibadah haji ini, mari berdoa agar Kita diberi kemudahan dalam menuju ke Makkah untuk melaksanakan Ibadah Haji. Aaminn..

Baca Juga :

Demikian Artikel tentang Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Haji ini dibuat, jika ada salah ketik atau salah penyampaian, saya sebagai penulis minta maaf sebesar – besarnya. Terima Kasih ?

 



Artikel Terkait