Dalam agama islam telah diatur perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dijelaskan dengan pasti perintah tersebut untuk dilaksanakan maka pasti akan ada dosa yang diterima jika ditinggalkan karena itu merupakan perintah dari Allah yang wajib untuk dikerjakan.
Berikut ayat-ayat dan hadits yang menjelaskan tentang perintah berbusana muslim/muslimah:
Baca Juga :
- 5 Perilaku Mulia Dalam Kehidupan Sehari Hari
- Pengertian Al-Quran dan Kandungan Al-Quran
- Pengertian Iman Kepada Malaikat
- Surah al-Ahzab/33:59
Perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang pertama terdapat dalam firman Allah Swt. Q.S al-Ahzab ayat 59, sebagai berikut:
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Q.S al-ahzab/33 ayat 59 memiliki kandungan ayat, bahwa Rasulullah SAW. Diperintahkan untuk menyampaikan pada istri-istrinya serta kepada seluruh wanita yang beriman dan termasuk pula di dalamnya anak-anak perempuan Rasulullah SAW untuk mengulurkan jilbab mereka menutupi tubuh mereka dengan maksud agar mudah kenali sebagai seorang mukminah yang baik sehingga tidak akan diganggu.
Ayat ini turun karena adanya gangguan dari kaum kafir Quraisy yang mana menyamakan wanita muslim dengan budak yang mana pada masa itu tidak mengenakan jilbab, dan hal ini dialami terutama oleh para wanita muslin dan istr-istri Nabi Muhammad SAW.
Maka dari itu ayat ini diturunkan sebagai bentuk perlindungan akan kehormatan wanita muslim serta kenyamanan bagi mereka. Islam sendiri begitu memeprhatikan kenyaman dan kehormatan perempuan, dan salah satunya adalah dengan perintah menutup aurat dan berbusana muslimah.
- Surah an-Nur/24:31
Perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang kedua terdapat dalam Q.S. an-Nur ayat 31, sebagai berikut:
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Q.S. an-Nur ayat 31 memiliki kandungan, di dalam ayat ini Allah Swt memerintahkan kepada wanita-wanita muslim atau mukminah untuk menjaga diri serta kehormatan mereka dengan cara menjaga pandangan, kemaluan, serta menjaga aurat.
Seseorang yang menjaga pandangannya, maka ia menghargai kehormatannya sendiri, dan orang yang menjaga pandangannya pasti akan menjaga kemaluannya yang berlanjut pada dirinya yang akan kuat dan teguh dalam menjaga batasan auratnya.
- Hadis dari Ummu ‘Atiyyah
Perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang ketiga dijelaskan dalam hadis Ummu ‘Atiyyah, sebagai berikut:
Artinya: “Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW. Memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim.
Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW., salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah SAW. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).
Dalam hadits tersebut terkandung perintah Allah Swt. tentang menghadiri kegiatan sholat Idul Fitri dan Idul Adha bagi wanita dan dalam hadits tersebut juga dijelaskan meskipun wanita tersebut dalam keadaan haid, dipingit atau tidak memiliki jilbab.
Baca Juga :
- Pengertian Jujur dan Sifat Sifat Kejujuran
- 7 Perilaku Asmaul Husna Dalam Kehidupan Sehari Hari
- Makna Asmaul Husna Al Karim | Al Mu’min | Al Wakil | Al Matin
- 7+ Ayat Al Quran Tentang ASMAUL HUSNA
Maka ia harus meminjam jilbab milik saudaranya untuk mengikuti rangkaian sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan bagi yang berhalangan (haid) cukup dengan mendengarkan khutbah yang disampaikan tanpa mengikuti sholatnya, dalam hal ini juga menjadi sorotan tentang begitu pentingnya khutbah pada dua sholat hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.