Perkembangan Politik Pada Awal Dari Kemerdekaan Indonesia
a. Pembentukan Struktur Pemerintahan yang Lengkap
Saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan yang lengkap karena Indonesia belum menentukan kepala pemerintahan dan belum menetapkan sistem administrasi wilayah yang jelas. Oleh karena itu, setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia segera membentuk kelengkapan pemerintahan Perkembangan Politik Pada Awal Dari Kemerdekaan Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1). Pengesahan UUD 1945
UUD 1945 ditetapkan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada rapat tersebut, Indonesia memiliki landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
2). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pada rapat yang sama, dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam pemilihan tersebut ir soekarno dan drs. M. hatta terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.
3). Pembagian Wilayah Indonesia
Pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945, diputuskan pembagian wilayah indonesia menjadi pelopor delapan provinsi diseluruh bekas penjajahan Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusatenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
4). Pembentukan Kementerian
Setelah pembagian wilayah Indonesia, rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilanjutkan untuk membentuk kementerian. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan kementerian-kementerian Perkembangan Politik Pada Awal Dari Kemerdekaan Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
a). Departemen Dalam Negeri
b). Departemen Luar Negeri
c). Departemen Kehakiman
d). Departemen Keuangan
e). Departemen Kemakmuran I Departemen Kesehatan
f). Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
g). Departemen Sosial
h). Departemen Pertahanan
i). Departemen Perhubungan
j). Departemen Pekerjaan Umum
5). Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara.
b. Perubahan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sejak merdeka, pemerintah Indonesia berupaya menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Namun kenyataannya, hal-hal yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam Perkembangan Politik Pada Awal Dari Kemerdekaan Indonesia.
Meskipun membawa keuntungan, pengakuan ini juga membawa dampak berubah menjadi negara serikat. Akibatnya, Republik Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian saja dari RIS. Adapun wilayah RIS seperti berikut.
1). Negara Bagian
Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
2). Satuan-Satuan Kenegaraan
Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah
3). Daerah Swapraja
Daerah Swapraja meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
c. Indonesia Kembali Menjadi Negara Kesatuan
Keadaan Republik Indonesia yang hanya merupakan salah satu negara bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah memperlemah posisi karena negara-negara bagian bentukan Belanda tentu lebih memberikan dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia melalui pembentukan RIS justru mengalami rakyat Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan. Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia.
Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (UndangUndang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga
- Mobilitas Dari Sebuah Penduduk Di Indonesia
- Dampak - Dampak Dari Sebuah Pertumbuhan Penduduk
- Laju Pertumbuhan Penduduk Indonesia Sejak Kemerdekaan
Demikian Artikel Perkembangan Politik Pada Awal Dari Kemerdekaan Indonesia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)