Tata Hukum Yang Ada Di Indonesia
Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, kalian pasti pernah mempelajari tata bahasa. Nah, di dalam hukum pun dikenal istilah tata hukum. Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan banyak dibahas mengenai tata hukum terutama tata hukum Indonesia.
Sebagai suatu negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tata hukum sendiri. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya.
Tata Hukum Di Indonesia merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
Tata Hukum Di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Oleh karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut.
a. Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu…. disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan….
Dua hal di atas mengandung arti sebagai berikut.
a. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Di dalam UndangUndang Dasar itulah tercantum tata hukum Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Di Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang organik. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Baca Juga
- Sistem-Sistem Hukum Di Indonesia
- Membangun Kehidupan Yang Demokratis Di Indonesia
- Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Demikian Artikel Tata Hukum Yang Ada Di Indonesia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)