Proses Produksi Dari Sebuah Budi Daya Tanaman Pangan
Proses Produksi Dari Sebuah Budi Daya Tanaman Pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budi daya. Seluruh sarana budi daya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.
1. Lahan
Pemilihan lahan sangat menentukan tingkat keberhasilan dari Proses Produksi Dari Sebuah Budi Daya Tanaman Pangan yang dilakukan. Akibatnya, harus dilakukan pemilihan lahan dengan baik, sejak awal sebelum usaha tersebut dimulai. Pemilihan lahan meliputi hal-hal berikut:
a. Pemilihan Lokasi
Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
(1) Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
(2) Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan.
(3) Apabila peta perwilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
(4) Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
(5) Lahan harus jelas pengairannya.
b. Riwayat Lokasi
Diketahui Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan.
c. Pemetaan Lahan
Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/ pergiliran pembibitan dan penanaman.
d. Kesuburan Lahan
(1) Lahan untuk budi daya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.
(2) Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik.
(3) Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/ pergiliran tanaman.
e. Saluran drainase atau saluran air
Saluran drainase agar dibuat. Ukurannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
f. Konservasi lahan:
(1) Lahan untuk budi daya tanaman pangan, yaitu lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
(2) Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi.
(3) Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.
2. Benih
Jenis benih juga sangat menentukan kualitas dan produktivitas dari usaha budi daya tanaman pangan yang dilakukan. Dengan demikian, harus diperhatikan beberap hal penting, seperti berikut.
(1) Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
(2) Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar.
(3) Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
(4) Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment).
3. Pupuk
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang dalam Proses Produksi Dari Sebuah Budi Daya Tanaman Pangan. Saat ini, sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahanbahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk, yaitu :
(1) Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah.
(2) Pupuk organik yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
(3) Pembenah tanah yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah.
4. Pelindung Tanaman
Perlindungan tanaman harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sebagai berikut.
(1) Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila caracara yang lain dinilai tidak memadai.
(2) Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang memengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.
(3) Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin), dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
(4) Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan.
5. Pengairan
Setiap budi daya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan.
Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan memenuhi baku mutu air yang sehat. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif, efisien, hemat air dan menfaat optimal. Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturan yang ada.
Baca Juga
- Perencanaan Dari Sebuah Usaha Budi Daya Tanaman Pangan
- Penghitungan Biaya Produksi Dan Pemasaran Produk Teknologi Transportasi dan Logistik
- Perancangan Dan Produksi Produk Teknologi Transportasi Dan Logistik
Demikian Artikel Proses Produksi Dari Sebuah Budi Daya Tanaman Pangan Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)