Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia

Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia

 

1. Makna Perjanjian Internasional 

Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.

Apa sebenarnya perjanjian  internasional itu? Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber­sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. 

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut. 

a. Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis. 

b. Perjanjian internasional me ngatur masalah-masalah ke penting  an bersama di antara para subjek hukum internasional. 

Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian inter nasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diper hatikan asas-asas berikut. 

a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. 

b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama. 

c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.

d. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara 

f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut. 

a. Traktat (treaty) 

b. Persetujuan (agreement) 

c. Konvensi (convention) 

d. Protokol (protocol) 

e. Piagam (statuta) 

f. Charter 

g. Deklarasi (declaration) 

h. Modus vivendi 

i. Covenant 

j. Ketentuan penutup (finalact) 

k. Ketentuan umum (general act) 

l. Pertukaran nota 

m. Pakta (pact)

 

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut. 

a. Menurut subjeknya 

1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek  hukum internasional. 

2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara. 

b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian 

1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut 

2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak. 

c. Menurut isinya 

1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. 

2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. 

3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya. 

4) Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. 

5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya. 

d. Menurut proses pembentukannya 

1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. 

2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan). 

e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian 

1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. 

2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. 

f. Menurut fungsinya 

1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. 

2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.

Indonesia telah banyak sekali melakukan perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian internasional dalam berbagai bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin menegaskan  keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan.

 

Baca Juga

 

Demikian Artikel Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait