Lembaga Keuangan Bank Sarana Pendukung Kerja Sama Ekonomi

Lembaga Keuangan Bank Sarana Pendukung Kerja Sama Ekonomi

 

Lembaga Keuangan Bank Sarana Pendukung Kerja Sama Ekonomi merupakan salah satu sarana pokok dalam kegiatan ekonomi. Lembaga keuangan diperlukan agar kegiatan ekonomi berjalan lancar. Bank merupakan salah satu contoh lembaga keungan. Bank memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi, di antaranya sebagai penyedia alat pembayaran dan pengatur mekanisme pembayaran. Bank menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peran penting dalam kerja sama ekonomi antarnegara. 

kata bank sudah sering kita dengar. Namun tahukah kamu apa pengertiannya? Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca, artinya papan panjang untuk duduk. Pada zaman dahulu orang orang di italia melakukan tukar-menukar uang di atas banca. kemudian ejaan tersebut menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut salah satu jenis lembaga keuangan, yaitu bank.

Lembaga Keuangan Bank Sarana Pendukung Kerja Sama Ekonomi Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

1). Asal Mula Kegiatan Perbankan

Bank pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1827 yang bernama De Javasche Bank. Pada tahun 1896, seorang penduduk pribumi bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Hulp en Spaar Bank. Tujuan pendiriannya adalah untuk membantu masyarakat terhindar dari para rentenir. Bank ini berkembang pesat dan oleh pemerintah Belanda namanya diganti menjadi Algemene Volks Bank. Setelah Indonesia merdeka, kedua bank tersebut dinasionalisasi dan diganti namanya. De Javasche Bank diganti nama menjadi Bank Indonesia menjadi Bank Rakyat Indonesia.

2). Fungsi Bank

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan beberapa fungsi bank di indonesia adalah sebagai berikut.

a). Menghimpun Dana Masyarakat 

Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, sertifikat deposito berjangka.

(1) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya. 

(2) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya. 

(3) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah bank. 

Banyak cara yang dilakukan bank untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di bank, di antaranya adalah memberikan balas jasa berupa bunga, bagi hasil, hadiah, atau balas jasa lainnya.

 

b). Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat

Dana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan usaha atau keperluan lainnya. Melalui kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, pihak bank benar-benar teliti dalam pemberian kredit dalam Lembaga Keuangan Bank Sarana Pendukung Kerja Sama Ekonomi.

1) Jenis-Jenis Bank 

Ada beberapa jenis bank yang terdapat di Indonesia, yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah. 

a). Bank Umum 

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum milik swasta.

b). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan. Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.

(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu 

(2) Memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat 

(3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

c). Bank Sentral

Bank sentral adalah otoritas tertinggi dalam mengambil kebijakan moneter (keuangan) nasional. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai Llender of the last resort (pemberi pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang sistemik).

 

Baca Juga

 

Demikian Artikel Lembaga Keuangan Bank Sarana Pendukung Kerja Sama Ekonomi Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait