Syarat dan Rukun Sewa Menyewa Dalam Islam

Pengertian Sewa-menyewa 

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum ijarah dalam firman Allah Swt.:

Artinya :...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)

Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. al-Talaq/65:6 )

 

Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat. 

2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa. 

3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya. 

4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya. 

5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.

6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas. 

7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama. 

 

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut. 

  1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya. 
  2. Berapa lama masa kerja. 
  3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan? 
  4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

Baca Juga :

Demikian artikel tentang Syarat dan Rukun Sewa-menyewa Dalam Islam, Semoga bermanfaat, dan sekian terimakasih.

diambil dari berbagai sumber

 



Artikel Terkait