Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila 

 

Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik Perkembangan Demokrasi Pancasila Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik. 

Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan  atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif  tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi  pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah. 

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut.

a. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD  1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis rakyat”. 

b. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi e “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.

c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1: 

1) Ayat (1) berbunyi “Repubik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan bentuk federasi”. 

2) Ayat (2) berbunyi “ Kekuasaan kedaulatan republik indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama – sana dewan perwakilan rakyat dan senat”.

d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1: 

1) Ayat (1) berbunyi “Republik indonesia yang merdeka dn berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

2) Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan republik indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat”. 

Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar  berikut ini. 

a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan  yang dipilih oleh rakyat  harus dapat mempertanggungjawabkan  kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga  harus dapat mempertanggungjawabkan  ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan  yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu  tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga  menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. 

b. Rotasi kekuasaan. Dalam Perkembangan Demokrasi Pancasila, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan  harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang  yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain  tertutup sama sekali.

c. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan  satu sistem  rekrutmen  politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk  mengisi suatu jabatan politik  yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama  dalam melakukan  kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 

d. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut  sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. 

e. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati  hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. 

Kelima indikator di atas merupakan elemen umum  dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut Perkembangan Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuati.

 

Baca Juga

 

Demikian Artikel Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait