Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba Dan Psikotropika

Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba Dan Psikotropika

 

Katakan tidak pada narkoba atau “Say No To Drugs” adalah katakata yang sangat bijak dan mempunyai makna yang sangat dalam. Bagaimana tidak, dengan mengatakan tidak pada narkoba, kamu berjanji kepada dirimu sendiri untuk menjauhi barang haram ini dan tidak pula terjerat oleh bujuk rayu orang-orang disekitar kamu yang mengajak untuk menjadi Pengguna Narkoba Dan Psikotropika

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Jenis-jenis narkoba yang populer di masyarakat saat ini seperti; Ganja, Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw (heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan tersebut, ini berarti kamu bisa bebas dari pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani hidup di dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat. 

Ada banyak cara untuk menjauhkan dirimu dari pengaruh setan narkoba. Beberapa tips ampuh guna menjauhkan dirimu dari pengaruh dan bahaya narkoba, diantaranya sebagai berikut: 

a. Dekatkan diri dengan Tuhan 

Perbanyaklah beribadah (sesuai dengan agama masing-masing). Niatkan dalam hati, bahwa dirimu tidak akan mendekati, menyentuh, apalagi memakai narkoba walau apapun yang terjadi. Saling berbagi dengan anggota keluarga, dalam arti kamu harus memperbanyak komunikasi dengan anggota keluarga, terutama dengan kedua orang tua. Bila kamu mempunyai masalah yang rumit dan tidak bisa kamu atasi sendiri, sebisa mungkin ceritakan dengan anggota keluargmu, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Sedapat mungkin kamu berteman dengan orang-orang yang berpikiran positif dan maju. Aura serta pengaruh orang-orang seperti ini sangat bagus untuk perkembangan diri dan pola pikir kita. Bagi yang sudah terlanjur menjadi Pengguna Narkoba Dan Psikotropika maka berhentilah sekarang, obat yang paling mujarab selain menjalani terapi detoksifikasi dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti adalah niat serta kemauan yang kuat dari dalam diri sendiri bahwa kita ingin berhenti dan sembuh  dari ketergantungan narkoba. Detoksifikasi = proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain).

 

b. Mempererat hubungan dengan keluarga 

Yang menjadi salah satu faktor penyebab terjerumus kedalam pemakaian narkoba yaitu adanya broken home atau permasalahan keluarga. Untuk itu ada baiknya jika hubungan keharmonisan keluarga ditingkatkan lagi. Bila ada masalah segera curhat atau bercerita kepada orang tua atau orang yang kalian anggap mampu membantu atau memberi jalan keluar atas permasalahan kalian. Dengan demikian kalian akan lebih lega. 

 

c. Pandai-pandailah memilih teman 

Sering kali seseorang terjerumus kedalam narkoba karena memilih teman yang salah, masuk ke dalam pergaulan yang salah. Jangan takut dianggap engga keren, dianggap penakut atau ledekledekan semacamnya karena justru yang memakai narkoba itulah yang engga keren, hanya akan membuat kulit kusam, dan halhal negatif lainnya. Jika ada seorang teman yang menawarkannya padamu, katakan tidak dan jauhilah orang seperti itu. Teman yang baik tidak akan merusak masa depan temannya sendiri. Bukan berarti kita berteman pilih-pilih, tetapi ibarat kata orang bijak, “Kalau ada jalan yang bagus, mengapa harus kita pilih jalan yang rusak dan penuh lubang ?”. 

 

d. Pendidikan atau penyuluhan tentang narkoba 

Jika tidak ingin terjerumus ke narkoba kamu harus mengetahui tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bentuk narkoba dan akibat yang ditimbulkan karena Pengguna Narkoba Dan Psikotropika. Untuk mengetahuinya dapat melalui baca buku atau majalah, mencari di internet dan ikut penyuluhan tentang narkoba. 

 

e. Kenali ancaman hukuman bagi pemakai, pembuat maupun pengedar 

Pikirkanlah akibat yang akan ditimbulkan sebelum memakai narkoba. Akibat itu berupa akibat secara fisik bagi tubuh  dan ancaman hukuman perundang-undangan bagi pemakai, pembuat dan pengedar.

 

f. Jangan pernah mencobanya, walaupun hanya sedikit kecuali atas perintah dokter atau demi pengobatan. 

Hindari coba-coba. Jangan berfikir jika mencobanya dengan dosis yang sedikit maka tidak akan menimbulkan masalah. Justru dengan itu akan menjadi awal terjadinya masalah. Coba-coba akan menimbulkan kebiasaan dan lama-lama akan menjadi ketagihan dan ketergantungan. 

 

g. Jangan menghindari masalah, selesaikanlah 

Ada beberapa orang yang menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalahnya. Itu salah, amat sangat salah karena hanya akan menambah masalah bukan menyelesaikannya. Hadapilah masalah itu dan selesaikanlah, hidup itu memang selalu ada masalah jangan pernah menganggap bahwa masalah kita paling berat karena masih banyak orang-orang yang mempunyai hidup lebih menderita daripada kita tetapi dia masih bisa tersenyum. 

 

h. Pilihlah kegiatan yang bermanfaat dan tidak merugikan diri sendiri. 

Sibukan diri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti Pramuka, Kelompok Pecinta Alam, Palang Merah, Remaja Masjid, mengembangkan hobi positif, ikut organisasi sosial, dan lain-lain yang bermanfaat. 

 

i. Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok 

Perlu diketahui bahwa kebanyakan orang memakai narkoba itu berawal dari merokok. Perokok memiliki kecenderungan untuk kumpul-kumpul atau nongkrong bersama teman sesama perokok, gank atau komunitas. Diantara mereka kemungkinan sudah ada yang memakai narkoba dan dapat mempengaruhi yang lain untuk memakai narkoba. Misalnya dengan berbagai ledekan jika orang yang tidak mau ngedrag atau makai narkoba tidaklah jantan dsb. 

 

j. Selalu katakan TIDAK untuk narkoba  Narkoba 

hanya akan membuat kamu rugi, masuk neraka, membuat kita cepat mati, dan ingat terdapat hukuman untuk penyalahgunaan narkoba apalagi pengedar narkoba. Lebih baik menghindarkan daripada mengobati. Jadi katakan tidak pada narkoba adalah kata - kata yang sangat inspiratif dan selalu mengingatkan kamu agar tetap waspada, dan menjaga diri dan keluarga kamu dari bahaya narkoba. 

Secara tidak langsung apabila hal-hal tersebut dilakukan, kamu juga sudah memahami dan melaksanakan sebagian peraturan tentang undang-undang narkoba. Menggalakkan sosisalisasi UU Narkoba yang baru yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama – sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesian terutama ditingkat sekolah. Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter.

 

Baca Juga 

 

Demikian Artikel Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba Dan Psikotropika Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait