Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba Dan Psikotropika

Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba Dan Psikotropika

 

a. Peredaran narkoba psikotropika  

Pasal 35 

Konsekuensi Bagi Penyalahgunaan Narkoba meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

 

Pasal 36 

(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

 

Pasal 37 

Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang  digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 38

Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

Bagian Kedua Penyaluran 

 

Pasal 39 

(1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. 

(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.  

 

Pasal 40 

(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: 

a. Pedagang besar farmasi tertentu; 

b. Apotek;    

c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan   

d. Rumah sakit.  

(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: 

a. Pedagang besar farmasi tertentu lainnya;

b. Apotek; 

c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah 

d. Tertentu; 

e. Rumah sakit; dan

f. Lembaga ilmu pengetahuan;  

(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: 

a. rumah sakit pemerintah; 

b. pusat kesehatan masyarakat; dan 

c. balai pengobatan pemerintah tertentu. 

 

Pasal  41 

Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

 

Pasal 42 

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyerahan 

 

Pasal 43 

(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh: 

a. Apotek; 

b. Rumah sakit; 

c. Pusat kesehatan masyarakat; 

d. Balai pengobatan; dan 

e. Dokter. 

(2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada: 

a. Rumah sakit;

b. Pusat kesehatan masyarakat; 

c. Apotek lainnya; 

d. Balai pengobatan; 

e. Dokter; dan 

f. Pasien. 

(3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. 

(4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk: 

a. Menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; 

b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau 

c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek. 

 

Pasal  44 

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Baca Juga

 

Demikian Artikel Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba Dan Psikotropika Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait